Selasa, 24 November 2015

KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM



I.                   PENDAHULUAN
Terciptanya suatu masyarakat yang adil dan makmur adalah cita-cita setiap negara. Keadilan dan kemakmuran bukanlah dua hal yang mudah atau gampang untuk diwujudkan. Untuk mewujudkan perlulah komitmen kebangsaan yang sungguh-sungguh. Seperti diketahui bahwa al-qur’an dan sunah Rasulullah Saw. merupakan sumber tuntunan hidup bagi kaum muslimin.
Keadilan dalam pandangan islam merupakan keharusan dalam kehidupan muslim, disampingi itu juga memiliki dimensi ibadah.  Berfungsinya system keadilan dan kesejahteraan dengan baik sangat penting dan memelihara kepentingan sosial, menjamin kepastian hukum yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan untuk memajukan dan memberikan perlindungan hak asasi manusia.

II.                RUMUSAN MASALAH
a.       Pengertian keadilan
b.      Keadilan dalam ekonomi islam
c.       Pengertian kesejahteraan
d.      Tugas untuk mensejahterakan masyarakat
e.       Tujuan kesejahteraan













II.                PEMBAHASAN
A.    Definisi keadilan dalam al-qur’an
Kata adil adalah berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran.[1]
Firman Allah:
ياايها الذين امنوا كونوا قوامين لله شهداء با لقسط  ولا يجرمنكم شنا ن قومن على الا تعد لوا اعد لوا  هو اقرب للتقوى واتقواالله  ان الله خبير بما تعملون ً

‘’hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’’ (QS. Al-maidah: 8)
Rasulullah Saw. bersabda:

عن عبدالله بن عمروبن العاص رضى الله تعالى عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (ان المقسطين عندالله على منابر من نور. عن يمين الرحمن عزوجل وكلتايديه يمين . الذين يعدلون فى حكمهم واهلهيم وما ولوا ) .  (اخرجه مسلم)
Dari Abdullah ibn amr ibnil ash رضي الله عنهما , telah bersabda Rasulullah Saw: “Sesungguhnya orang yang adil berada dekat dengan ALLAH عزّوجلّ  diatas mimbar dari cahaya, disebelah kanan ALLAH عزّوجلّ, dan tangan keduaNYA adalah kanan, yaitu mereka yang adil didalam hukum mereka dan kepada keluarga mereka dan segala yang diamanahkan kepada mereka.” (HR. Muslim)

B.     Keadilan dalam ekonomi islam
Dalam sistem ekonomi Islam, keadilan adalah poros dan landasan bagi kebijakan eksekutif. salah satu masalah terpenting terkait keadilan ekonomi adalah mekanisme kepemilikan harta dan kekayaan. Atas dasar ini, kepemilikan pribadi dalam Islam berbeda dengan aturan kepemilikan pribadi dalam sistem ekonomi yang lain.
Islam memiliki aturan yang jelas dan khas terkait cara mendapat kekayaan dan menggunakannya. Aturan ini mengizinkan setiap orang untuk memiliki dan memanfaatkan hasil kerja kerasnya namun juga mewajibkannya untuk memerhatikan beberapa aturan. Hukum dan aturan Islam ini menjamin terwujudnya keadilan ekonomi. Di antara aturan itu adalah bahwa dalam Islam, seseorang tidak diperkenankan meraih kekayaan dengan segala cara. Artinya tidak semua cara bisa dilakukan untuk mengeruk kekayaan. Setelah memperoleh harta, orang juga tidak diizinkan menggunakan kekayaan semaunya.
Allah Swt. Berfirman:
اِ نَّ ا لله يَأْ مُرُ بِا لْعَدْ لِ وَ ا لْأِ حْسَا نِ ( ا لنحل : ٩٠ )
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat baik”
 (QS. AN-Nahl: 90)
“Salah satu ranah penegakan keadilan adalah bidang ekonomi dan hubungan ekonomi.”
Atas dasar itu, ayat Allah al-Udzma Khamenei menekankan kemajuan yang berjalan seiring dengan keadilan. Penekanan itu didasarkan pada pandangan dan ajaran Islam. Dari sisi lain, keadilan akan terwujud ketika seluruh anggota masyarakat memperoleh kesempatan yang memadai untuk memiliki pekerjaan yang layak, keamanan berinvestasi, pendidikan yang sesuai, serta kesehatan dan kesejahteraan yang memadai.
Dalam sistem ekonomi Islam, ada serangkaian mekanisme yang memungkinkan untuk menegakkan keadilan ekonomi yang sejalan dengan kemajuan dan pembangunan. Sejak awal diciptakan, manusia sudah mengenal keadilan. Tak heran jika manusia sepanjang sejarah mendambakan tegaknya keadilan di tengah masyarakat. Semua pemikir dan para tokoh agama ilahi khususnya Islam menekankan soal keadilan yang mesti ditegakkan. Dalam ajaran agama Ilahi, keadilan merupakan tujuan utama yang tidak bisa dipandang dengan sebelah mata. Kata keadilan sangat erat hubungannya dengan hak manusia dan seluruh makhluk di alam semesta. Keadilan dalam maknanya yang benar  adalah memberikan kepada setiap sesuatu apa yang sesuai dengannya. Imam Ali (as) dalam menafsirkan makna keadilan mengatakan, "Keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya." [2]

C.     Definisi kesejahteraan dalam pandangan islam
Dilihat dari segi bahasa, kesejahteraan adalah selamat, sentosa, aman, dan damai. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa masalah kesejahteraan sosial sejalan dengan misi Islam itu sendiri. Dilihat dari segi kandungannya, terlihat bahwa seluruh aspek ajaran islam ternyata selalu terkait dengan masalah kesejahteraan sosial. Hubungan dengan Allah misalnya, harus dibarengi dengan hubungan dengan sesama manusia.
Rasulullah Saw. bersabda:
ان المؤمين للمؤمين كا البنييا ن يشد بعضهم بعضا . (رواه البخارى ومسلم)
‘’sesungguhnya antara seseorang mukmin dengan mukmin lainnya bagaikan bangunan yang saling melengkapi (memperkokoh) satu sama lainnya.’’ (HR. Bukhari Muslim)
Kesejahteraan sosial dalam islam adalah pilar terpenting dalam keyakinan seorang muslim adalah kepercayaan bahwa manusia diciptakan oleh Allah Swt. Ia tidak tunduk kepada siapapun kecuali kepada Allah.[3]
Islam mengakui pandangan universal bahwa kebebasan individu merupakan bagian dari kesejahteraan yang sangat tinggi. Menyangkut masalah kesejahteraan individu dalam kaitannya dengan masyarakat.
Dalam pandangan islam, masyarakat dikatakan sejahtera bila memenuhi dua kriteria, yaitu:
a.       Terpenuhinya kebutuhan pokok, setiap individu rakyat, baikpangan, sandang, papan, pendidikan, maupun kesehatan.
b.      Terjaga dan terlindunginya agama, harta, jiwa, akal, dan kehormatan manusia.

D.    Tugas-tugas untuk mewujudkan kesejahteraan
Syari’ah islam memberikan tugas yang berbeda kepada individu, negara dan jamaah agar mereka berperan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan.
a.       Tugas individu
Setiap muslim di dorong untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada pada dirinya, tubuh, waktu, akal dan usia yang merupakan anugerah Allah Swt. Setiap individu di dorong agar menggunakan kaidah untuk mewujudkan kesejahteraannya. Agar tercukupi kebutuhannya, setiap lelaki dewasa di wajibkan bekerja. Setiap orang wajib memperhatikan siapa saja keluarga dan kerabatnya yang menjadi tanggungannya. Negara dapat melakukan intervensi ketika ada seseorang yang terlantar, padahal ada anggota keluarganya yang berada.
b.      Tugas Negara
Negara adalah pihak berperan besar dalam mewujudkan kesejahteraan disamping individu dan masyarakat. Dengan mengacu kepada ketentuan syari’ah, Daulah Khalifah akan menerapkan kebijakan politik, untuk mendahulukan kesejahteraanumat.
c.       Tugas jamaah
Masyarakat sebagai jamaah memiliki dua fungsi, yaitu:
·         Untuk terus menghidupkan kultur bekerja keras di masyarakat.
·         Untuk mengawasi agar pemerintah tetap menerapkan syari’ah islam yang menjamin pemenuhan kesejahteraan di masyarakat.

Adapun hal penting yang harus diperhatikan oleh rakyat agar hubungan mereka dengan pemerintah senantiasa terajut dengan baik adalah memuliakan pemerintah, menaati mereka dalam hal kebajikan, dan membangun kerjasama yang baik dengan mereka. Rasulullah Saw bersabda:
من اكرم سلطان الله في الدنيا, اكرمه الله يوم القيامة, ومن أهان الله سلطان الله في الدنيا أها نه الله يوم القيامة
Barang siapa memuliakan penguasa (yang diberi amanat oleh) Allah Subhanahu wata’ala di dunia, niscaya Allah Subhanahu wata’ala akan memuliakannya di hari kiamat. Barang siapa menghinakan penguasa (yang diberi amanat oleh) Allah Subhanahu wata’ala di dunia, niscaya Allah Subhanahu wata’ala akan menghinakannya di hari kiamat.” (HR. Ahmad 5/42, 48—49, dari Abu Bakrah)

E.     Tujuan kesejahteraan
1.      Bantuan untuk peran dalam masyarakat.
2.      Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup.
3.      Secara keseluruhan kesejahteraan bagi masyarakat.
4.      Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam menyelenggarakan kesejahteraan. 
















III.             KESIMPULAN
Kesejahteraan dalam Konsep ekonomi Islam adalah sebuah sistem yang menganut dan melibatkan faktor atau variable keimanan (nilai-nilai islam) sebagai salah satu unsur fundamental yang sangat asasi dalam mencapai kesejahteraan Individu dan kolektif sebagai suatu masyarakat atau negara. Terjalin suatu stimulasi dan sosialisasi ekonomi yang berkesinambungan yang dapat mengantarkan Individu dan masyarakat yang beriman sampai kepada puncak maka sidus Syariah yaitu” Baldatun tayyi bahwa Rabbun Ghofur. Oleh Karena itu, konsep ekonomi islam-lah yang mampu membawa masyarakat keluar dari kemiskinan.   
prinsip dasar keadilan adalah  “Salah satu ranah penegakan keadilan adalah bidang ekonomi dan hubungan ekonomi.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar